RIAUMEDIATAMA – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak dan Polsek Tulang serta stakeholder lainnya melakukan razia di sejumlah tempat.
Razia menjelaskan Bulan Ramadan ini menyasar sejumlah warung yang ditengarai menjual Miras dan tempat penjajakan pekerja seks komersial (PSK).
Selain itu, juga dilakukan pengecekan bangunan disepanjang jalan Kilometer 12 tentang pendirian bangunan tersebut apakah ditanah pemerintah atau tidak.
Kasatpol PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa warung tersebut sering digunakan o untuk kegiatan yg melanggar Perda Siak.
“Dari aduan tersebut kita langsung kroscek kelapangan untuk melakukan razia di warung-warung dan cafe tersebut dan kami juga memastikan bahwa bangunan tersebut tidak dibangun diatas tanah pemerintahan kabupaten Siak,” terangnya.
Report: Tile