Indeks
Dumai  

Belum Ada Izin, Anak Perusahaan Mahkota Group Diduga Buang Limbah ke Laut Dumai

RIAUMEDIATAMA – PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) yang terletak di Jalan Bahtera, Kota Dumai ini diduga membuang limbahnya ke laut Dumai.

Padahal, perusahaan tersebut telah enam tahun lebih beroperasi namun diduga belum mengantongi izin operasional atau Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO).

Menurut sumber RIAUMEDIATAMA di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai, PT DPA baru mengantongi izin Persetujuan Teknis (Pertek) yang diurus sekitar Februari 2023 lalu.

Namun untuk Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) belum memiliki karena masih dalam tahap pengurusan izin tersebut di sejumlah instansi terkait.

Dalam upaya pengurusan izin ini, PT DPA sendiri terkesan abai karena dari data yang diterima RIAUMEDIATAMA, perusahaan itu mendapatkan peringatan dari KemenLHK pada 2017 lalu.

Dimana dalam 60 ke depan sejak peringatan dikeluarkan, KemenLHK memerintahkan perusahaan tersebut untuk segera mengurus izin dalam pengolahan limbah.

Namun sangat disayangkan, saat dikonfirmasi atas masalah ini, Management PT DPA enggan memberikan tanggapan dan merespon permintaan wawancara, baik tatap muka maupun via chat dan telepon.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi RIAUMEDIATAMA masih menunggu konfirmasi dan pernyataan manajemen PT DPA atas dugaan tersebut.

Reporter: Datuk Amin

Exit mobile version