Indeks

Polsek Dumai Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DUMAI, MEDIAKENDARI.COM – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Pelaku diamankan oleh parat Kepolisian Jajaran Polres Dumai berinisial LMP Alias PS (40) yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket kecil yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, 3 (tiga) buah potongan plastik bening, 1 (satu) buah plastik bening dengan klep warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dan  1 (satu) buah gunting warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Kota Dumai Riau mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Salah Seorang
yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LMP Alias PS (40), Senin (30/01/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri serta kediaman LMP Alias PS (40). Selanjutnya kini LMP Alias PS (40) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (01/02/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka LMP Alias PS (40) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat,” kata dia.

untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka LMP Alias PS (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.

Exit mobile version